IMAM SUPRIADI UNTUK INDONESIA

11 Agu 2010

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MENGABDIKAN DIRI UNTUK RAKYAT DAN BANGSA INDONESIA DENGAN PRINSIP UNGGUL DENGAN CONTOH (LEADING BY EXAMPLE)


Fakultas HUkum] | Univeristas Tulang Bawang



OLEH : IMAM SUPRIADI
           NPM : 0721 1180
           FAKULTAS HUKUM
           UNIVERSITAS TULANG BAWANG


PENGANTAR
Dalam Semeter V ini mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Lapangan Hukum ke Jakarta dan Bandung, dengan tujuan mengunjungi kantor Kejaksaan Agung (PUSDIKLAT KEJAGUNG) dan Kepolisian Republik Indonesia (PTIK) dari tangal 23 sampai dengan 25 Februari 2009. Maksudnya adalah untuk mengetahui dan mendalami masalah-masalah hukum yang biasa ditangani oleh dua instansi ini. Bagi mereka yang tidak ikut serta diwajibkan membuat laporan tentang tempat tugas mereka (kantor tempat bertugas). Penulis karena tidak mengikuti kegiatan tersebut, maka harus membuat laporan tentang apa apa yang dikerjakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung. Dalam hal pembuatan  laporan ini, jika ada yang kurang berkenan tak lupa penulis sampaikan permohonan maaf, karena tulisan ini mungkin jauh dari sempurna. Atas kebaikan hati para dosen dan khususnya dosen pembimbing, penulis ucapkan banyak terima kasih.


Wassalam
Penulis

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MENGABDIKAN DIRI 
UNTUK RAKYAT DAN BANGSA INDONESIA 
DENGAN PRINSIP UNGGUL DENGAN CONTOH (LEADING BY EXAMPLE)
PENDAHULUAN
Sebuah organisasi yang baik dimulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penganggaran hingga pengawasan. Namun dari tipe ini, masih diperlukan suatu kegiatan yang bersifat bukan hanya pengawasan (controlling) tapi juga auditing. Perbedaannya adalah, jika pengawasan cukup dilakukan dari luar, namun kegiatan auditing atau pemeriksaan dilakukan lebih jauh hinga melihat pada hal-hal yang tidak dapat dlakukan oleh pengawasan, yakni melihat sampai ke berkas-berkas yang dilakukan oleh pihak manajemen. Dalam prinsipnya lebih dikenal luas tapi dangkal (pengawasan, sedangkan auditing atau pemeriksaan lebih bersifat sempit tapi dalam).
Dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan yang sudah diketahui umum adalah adanya dua instansi yang berbeda tugas pokok dan fungsi, yakni yang satu bernama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan satunya lagi bernama Badan Pemeriksa Keuangan. Keberadaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya berdasarkan Keputusan Presiden, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar Hukum Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan
Pada Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat, yakni Pasal 23E, 23F dan 23G. pada pasal 23E dijelaskan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggunjawab keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, berikutnya dikatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakat, Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Kemdian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Perihal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai pengganti undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Terbitnya undang tersebut dikarenakan undang-undang yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.
MELIHAT SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).


Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS, Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Badan Pemeriksa Keuangan pernah juga berkantor di Jl. Budi Utomo Jakarta Pusat. Terakhir sebelum memiliki gedung sendiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 31, BPK pernah bersatu kantor dengan DPR/MPR. Pada tahun 1979 gedung kantor telah selesai dibangun dan telah diresmikan penggunaannya. Tepatnya berhadapan dengan gedung DPR/MPR dan bersebelahan dengan kantor BNI. Gedung yang dibangun itu berlantai sembilan dengan fasilitas yang sangat terbatas, belum ada komputer maupun jaringan internet seperti sekarang ini. Jumlah pegawai, baik auditor maupun non auditor. Kegiatan sehari-hari hanya menggunakan mesin tik (secara manual) dan mesin hitung listrik yang menggunakan kertas gulungan (mesin hitung struk). Tahun-tahun selanjutnya BPK mulai mengadakan perubahan yang cukup berarti, yakni mulai membangun GEDUNG ARSIP sayap sebelah kanan dengan empat lantai. Arsip-arsip yang semula di gedung utama, mulai diungsikan ke gedung yang telah tersedia. Pada perkembangan selanjutnya BPK pun mulai mengembangkan organisasinya dengan membuka kantor perwakilan di Medan, Sumatera Utara dan Ujung Pandang (sekarang Makassar), Sulawesi Selatan.
SARANA DAN PRASARANA KERJA
Dimensi
Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi
Upaya Yang Dilakukan
Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi
Pemanfaatan Tekhnologi Informasi
Sangat Terbatas
Menyusun Aplikasi Utama untuk kegiatan di BPK (Perencanaa, Pemeriksaan, Personel dan Keuangan) nerworking (internet, LAN dan WAN), dan dukungan hardware untuk pelaksanaan tugas (notebook, printer, scanner dan VOIP)
Pemanfaatn tekhnologi efisiensi dan produktivitas seperti aplikasi perencanaan pemeriksaan, penganggaran dan pemantauan realisasinya
Modernisasi Peralatan Kerja
Peralatan kerja yang ada banyak yang idle
Menyusun Standarisasi dan SOP pengadaan dan pemanfaatan fasilitas kerja
Pengadaan dan pemanfaatan peralatan kerja yang modern dan aplikatif
Fasilitas Pendukung
Bangunan dan fasilitas pendukung lainnya masih terbatas dan kurang nyaman
Pembangunan dan renovasi gedung kantor dan fasilitas pendukung yang aman dan nyaman untuk mendukung produktivitas
Fasilitas pendukung yang aman dan nyaman bagi produktivitas kerja

Silih Berganti Kepemimpinan
Sebelum BPK dipimpin oleh Prof. Dr. Anwar Nasution, yang mantan pejabat Bank Indonesia (Deputy Senior Bank Indonesia) adalah generasi terdahulunya seperti, Prof. Dr. Satriobudi  Joedono atau yang lebih dikenal dengan Billy. Selanjutnya generasi dibawah beliau adalah Prof Dr. JB. Sumarlin (mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto), Jenderal Muhmmad Jusuf (dikenal dengan pangilan pak Jusuf), Umar Wirahadikusuma, Dadang Suparajogi, R. Soerasno dan masih banyak lagi.
Pada era kepemimpinan Bapak Umar Wirahadikusuma, para pegawainya belum atau tidak merasakan perubahan yang berarti, bila ditilik dari kesejahteraan pegawai. Tapi ketika M. Jusuf menggantikan Umar Wirahadikusuma, perubahan itu mulai tampak, karena kesejahteraan pegawai BPK mulai diperhatikan oleh beliau. Gaya kepemimpinan dari satu pemimpin ke pemimpin lainnya memang berbeda. Pak Umar yang low profil dan tidak meledak-ledak, namun pernah memecat dua orang pejabat eselon II, hanya karena kesalahannya tidak mau diakui, sementara Pak Jusuf yang mantan jenderal, pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Menteri Pertahanan dan Keamanan era Presiden Soeharto. Selesai dari dua tugas itu, beliau dipercaya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk dua periode, yakni sejak tahun1984 sampai dengan tahun 1989 dan 1989 sampai dengan 1994. Beliau berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya beliau adalah orang Makassar (dulu bernama Ujung Pandang). Kepemimpinan yang dianut adalah tegas dan keras. Beliau tak mengijinkan keluarga berbisnis menggunakan kesempatan dengan mengatasnamakan nama besar dan pengaruh beliau. Jika ada keperluan dengan beliau dari pihak keluarga maupun koleganya; beliau menyeleksi terlebih dulu apa maksud dan tujuan hendak bertemu dengan dirinya. Jika masalahnya hanya masalah keluarga, beliau mempersilakan untuk berurusan di rumah saja. Ada catatan penting yang terjadi, tatkala beliau mengadakan rapat dengan instansi terkait, baik departemen maupun non department, ada seseorang yang diundang (dari pihak tentara maupun sipil) hanya mengutus bawahannya (meski berpangkat sekalipun), beliau sangat marah, karena merasa tidak dihargai dan dihormati. Apabila orang itu diundang, maka konsekuensinya harus datang.
Posisi BPK Sekarang
Setelah BPK dipimpin oleh Prof. Dr. Nawar Nasution, kemajuan yang dicapai oleh BPK demikian pesatnya. Baik dilihat dari perubahan struktur organisasi, jumlah personil, jumlah kantor perwakilan, jumlah kegiatan maupun perubahan yang menyentuh pada tingkat kesejahteraan pegawai BPK. Dari segi struktur organsasi, organisasi BPK semakin tambun dan lebih menantang pada tugas-tugas mendatang. Jika struktur orgnisasi BPK hanya terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota (Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai anggota ditambah lima orang anggota), tapi sekarang menjadi 9 (sembilan) orang anggota (Tetap Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai anggota dtambah tujuh orang anggota). Disamping struktur organisasi di tingkat pusat, di tingkat daerah pun mengalami perubahan yang cukup signifikan/memadai. Pada waktu itu jumlah kantor perwakilan BPK hanya berada di Kota Jogyakarta, Medan dan Ujung Pandang (sekarang Makassar), kemudian berkembang lagi di Kota Palembang, Denpasar dan Banjarmasin. Mengingat amanat hasil amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, maka kantor perwakilan BPK semakin melebar kemana-mana, sesuai amaantnya BPK harus memliki kantor perwakilan pada tiap provinsi di seluruh Indonesia, sebagaimana bunyi Pasal 23 ayat (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Adapun jumlah personil BPK (pegawai), baik pada tingkat pejabatnya maupun tingkat pegawainya, telah terjadi pergeseran yang sangat memadai/signifikan. Jumlah pegawai BPK telah mencapai puluhan ribu yang tersebar mulai dari kantor pusat (Jakarta), kantor perwakilan Jakarta hingga kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Akibat dari bertambahnya kantor perwakilan, maka jumlah pejabatpun bertambah dan berdampak kepada promosi dan mutasi jabatan. Tenaga-tenaga muda banyak direkrut untuk menempati posisi strategis, seperti jabatan Kepala Perwakilan dan lainnya. Kebijakan yang diberlakukan oleh pimpinan di Jakarta sungguh membawa angin segar di kalangan pegawai BPK, sehingga saat sekarang ini, banyak tenaga-tenaga auditor yang masih muda telah memiliki sertifikat pendidikan Strata dua (S2).

GAMBARAN REFORMASI DI TUBUH BPK RI
DIMENSI
KONDISI SEBELUM REFORMASI
UPAYA YANG DILAKUKAN
KONDISI SETELAH REFORMASI
REKRUITMEN
Kriteria tidak spesifik sesuai kebutuhan
·         Menyusun job description sesuai jabatan dan formasi jabatan serta melibatkan pihak independen
·         Berbasiskan job description, kompetensi dan kebutuhan serta menggunakan pihak indpenden
POLA KARIR
·       Mementingkan senioritas saja·         Jabatan struktural menjadi pilihan utama


·      Menyusun Standar Kom-petensi dan Pola Karir
·        Serta merancang Assesmen Center
·      Kompetensi penting dan assesmen terlebih dulu
·       Jabatan struktural dan fungsional merupakan jenjang karir yang sama menariknya
PENGELOLAAN
·        Orientasi kepada administrasi kepegawaian
·       Menyusun Standar Kompetensi dan Pola Karir, serta merancang assesmen center
·       Pengelolaan berbasis kompetensi
·        Job analysis, job evaluation dan job grading
·        Training and development sinkron dengan individual plan
INTEGRITAS
Sangat rendah dan rawan KKN
·       Menyempurnakan peraturan internal mengenai kode etik dan disiplin pegawai yang transparan dan konsisten
·       Menerapkan absensi sidik jari
·       Tingkat kehadiran jauh meningkat mencapai 90 %
·       Peningkatan jumlah   pegawai
PROFESIONALISME
Menunggu pekerjaan yang ditugaskan
Menyusun Individual Developmen Plan dan Menyusun Individual Appraissal Plan
Setiap individu merencanakan pekerjaan selama satu tahun dalam suatu individual develpomen plan dan akan diukur kinerjanya
REMUNERASI
Sangat rendah, khususnya tunjangan tidak sebanding dengan resiko pekerjaan dan dibawah instansi lain seperti BPKP dan Depkeu
Menyusun peraturan internal mengenai pelaksanaan pem-bayaran mengenai Remunerasi BPK berdasarkan job analys dan job grading
Disetujui perbaikan Remunerasi bagi BPK oleh DPR per September 2007 dengan syarat program reformasi birokrasi berjalan baik

Struktur organisasi BPK pada masa sekarang (era Prof. Dr. Anwar Nasution):
1.      Ketua BPK merangkap anggota à Prof. DR. Anwar Nasution
2.      Wakil Ketua merangkap anggotaà H. Abdullah Zainie, SH (Almarhum)
3.      Anggota1à Drs. Imran, Ak
4.      Anggota2à Drs. I Gusti Agung Made Rai, Ak.MA
5.      Anggota3à Baharuddin Aritonang
6.      Anggota4à Dr. Ir. Herman Widyananda, SE. M.Si
7.      Anggota 5àHasan Bisri, SE
8.      Anggota6à Sapto Amal Damandari
9.      Anggota7à Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri
Kantor-Kantor Perwakilan
1.      Kantor BPK Perwakilan Daerah Istimewa Jogyakarta
2.      Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara - Medan
3.      Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Makassar
4.      Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat – Majene
5.      Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara – Manado
6.      Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah - Kendari
7.      Kantor BPK Perwakilan Bali - Denpasar
8.      Kantor Perwakilan Sumatera Selatan – Kota Palembang
9.      Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta
10.  Kantor BPK Perwakilan Bengkulu
11.  Kantr BPK Perwakilan Bangka Belitung (Kepulauan Bangka Belitung)
12.  Kantor BPK Perwakilan Jambi – Kota Jambi
13.  Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat - Padang
14.  Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah - Semarang
15.  Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur - Surabaya
16.  Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat - Bandung
17.  Kantor BPK Perwakilan Banten - Serang
18.  Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Selatan - Banjarbaru
19.  Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah - Palangkaraya
20.  Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Barat - Pontianak
21.  Kantor BPK Perwkilan Kalimantan Timur - Samarinda
22.  Kantor BPK Perwakilan Jayapura
23.  Kantor BPK Perwakilan Papua Barat - Manokwari
24.  Kantor BPK Perwakilan Lampung
25.  Kantor BPK Perwakilan Riau
26.  Kantor BPK Perwakilan Kepulauan Riau
27.  Kantor BPK Perwakilan Gorontalo
28.  Kantor BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat
29.  Kantor BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur
30.  Kantor BPK Perwakilan Maluku
31.  Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara
32.  Kantor BPK Perwakilan Daerah Istimewa Aceh
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR BPK-RI PERWAKILAN LAMPUNG
1.      Kepala Perwakilan à Pejabat Esselon II
2.      Kepala Kesekretariatan Perwakilan à Pejabat Esselon III
3.      Kepala Sub Auditorat Lampung I à Pejabat Esselon III
4.      Kepala Sub Auditorat Lampung II à Pejabat Esselon III
5.      Kepala Seksi Lampung IA à Pejabat Esselon IV
6.      Kepala Seksi Lampung IB à Pejabat Esselon IV
7.      Kepala Seksi Lampung IIA à Pejabat Esselon IV
8.      Kepala Seksi Lampung IIB à Pejabat Esselon IV
9.      Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Perwakilan à Pejabat Esselon IV
10.  Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan à Pejabat Esselon IV
11.  Kepala Sub Bagian Kepegawaian à Pejabat Esselon IV
12.  Kepala Sub Bagian Keuangan à Pejabat Esselon IV
13.  Kepala Sub Bagian Umum à Pejabat Esselon IV
14.  Para Pejabat Fungsional (Auditor)
15.  Para Staf Administrasi Umum
KEGIATAN PEMERIKSAAN
I.            Gambaran Umum Pemeriksaan
Gambaran Umum Pemeriksaan adalah gambaran tentang secara umum terhadap maksud dan tujuan dari pemeriksaan BPK-RI dalam kegiatan pemeriksaan pada entitas pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut pada awalnya hanya berupa atau berbentuk temuan (lembar temuan pemeriksaan) yang akan disampaikan oleh BPK kepada Auditee (Entitas Pemeriksaan). Selanjutnya Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan dalam bentuk buku terhadap apa-apa yang telah dilihat dan dinilai dengan kesimpulan kepada Pimpinan entitas (dalam hal ini Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota).
Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung, sebagai otoritas pemeriksa di daerah, hanya menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada instansi yang diperiksa, juga menyampaikannya kepada instansi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor BPK-RI Perwakilan Bandar Lampung hanya mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (selanjutnya disingkat APBD), termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank Pembangunan Daerah atau Bank Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum serta Rumah Sakit Umum Daerah.
Gambaran Umum Pemeriksaan adalah beberapa pedoman kerja yang biasa dilakukan oleh para Auditor BPK, yakni terdiri atas Dasar Hukum Pemeriksaan, Standar Pemeriksaan, Tujuan Pemeriksaan, Sasaran Pemeriksaan, Metode Pemeriksaan (terbagi lagi dalam a. pendekatan resiko, b. pengujian dalam pemeriksaan, c. uji petik pemeriksaan/sampling audit dan d. pelaporan), Jangka Waktu Pemeriksaan, Entitas yang Diperiksa, Anggaran dan Realisasi serta Lingkup Pemeriksaan.
Adapun rincian dari uraian diatas adalah sebagai berikut:
1.      Dasar Hukum Pemeriksaan, terdiri atas:
  1. Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Pasal 2 UU Nomr 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan;
  5. Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) BPK-RI Tahun Anggaran 200x
2.      Standar Pemeriksaan
Peraturan BPK-RI Nomor I Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
3.      Tujuan Pemeriksaan
Untuk menguji dan menilai ketaatan pada Peraturan Perundangan yang berlaku, ketertiban pengelolaan dan kelayakan pertanggungjawaban keuangan serta pelaksanaan kegiatan Belanja Daerah (contoh untuk pemeriksaan Belanja Daerah) yang digunakan untuk peningkatan di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dengan memperhatikan segi ekonomis, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
4.      Sasaran Pemeriksaan
Pemeriksaan atas Belanja Daerah (contoh untuk pemeriksaan Belanja Daerah) TA 200x meliputi pengujian dan penilaian atas ketaatan pada Peraturan Perundangan yang berlaku, ekonomis, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terutama untuk peningkatan di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
5.      Metode Pemeriksaan
Pemeriksaan atas Belanja Daerah (contoh untuk pemeriksaan Belanja Daerah) tersebut akan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran dan Sistem Pengendalian Intern dengan pendekatan:
  1. Pendekatan Resiko:
Metodologi yang diterapkan dalam melaksanakan pemeriksaan Belanja Daerah tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan resiko. Pendekatan resiko yang dilakukan dalam pemeriksaan ini didasarkan pada pemahaman dan pengujian atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) mengenai pencatatan pengeluaran uang dan pelaporan Belanja Daerah tersebut. Hasil pemahaman dan pengujian SPI ini akan menentukan tingkat keandalan SPI proyek sesuai dengan asersi manajemen dan ketentuan yang berlaku. Penetapan resiko pemeriksaan (audit risk) bersama-sama dengan tingkat keandalan pengendalian (resiko pengendalian), tingkat resiko bawaan (inherent risk) entitas akan menjadi acuan menentukan resiko deteksi (detection risk) yang diharapkan dan jumlah pengujian yang akan dilakukan serta penentuan focus pemeriksaan. Dalam hal ini resiko pengendalian Belanja Daerah dengan memerhatikan tingkat materialitas akan digunakan untuk penentuan jumlah pengujian proyek terkait.
  1. Pengujian dalam pemeriksaan:
Pemeriksaan proyek (contoh untuk pemeriksaan Belanja Daerah) tersebut dilakukan dengan pemahaman atas SPI, pengujian atas pengendalian terbatas pada angka-angka yang disajikan untuk dapat mengumpulkan bukti yang dapat mendukung kesimpulan pemeriksaan. Pemeriksaan ini melakukan penguian subtantif (pengujian terinci) atas transaksi keuangan secara terbatas.
  1. Uji Petik Pemeriksaan (Sampling Audit):
Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara melakukan pengujian secara uji petik atas unit-unit dalam populasi yang akan diuji. Kesimpulan pemeriksaan akan didapat berdasarkan hasil uji petik yang dijadikan dasar untuk menggambarkan kondisi dari populasinya. Dalam pemeriksaan ini, pemeriksa mmenggunaka metode non statistic sampling atau metode sampling yang berdasarkan judgment (pertimbangan), dengan memerhatikan tingkat resiko yang ada, untuk menentukan jumlah dan unit populasi yang akan diuji petik. Judgment pemeriksa diarahkan untuk menjamin kecukupan jumlah sample yang akan diuji dan keterwakilan sample yang dipilih dari populasi baik dari segi nilai angka rupiah dan jenis transaksinya.
  1. Pelaporan:
Laporan hasil pemeriksaan memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan simpulan serta tindakan koreksi yang direncanakan.
6.      Jangka Waktu Pemeriksaan:
Pemeriksaan dilakukan selama 30 hari (contoh untuk pemeriksaan Belanja Daerah) sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPK-RI di Bandar Lampung.
7.      Entitas Yang Diperiksa:
Obyek pemeriksaan adalah Pemerintah Porvinsi atau Kabupaten/Kota X dan Instansi terkait.
8.      Anggaran dan Realisasi:
Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota X Tahun Anggaran Y
9.      Lingkup Pemeriksaan:
Lingkup pemeriksaan diarahkan pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan terutama untuk peningkatan di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang meliputi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Kelaurga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten X
II.            Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern
Hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern adalah pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern auditee (entitas pemeriksaan) yang terdiri atas penilaian terhadap organisasi, kebijaksanaan, perencanaan, prosedur, personalia, pencatatan, pelaporan serta pengawasan intern. Penilaian terhadap organisasi adalah untuk memperoleh pemahaman bahwa organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan atas kegiatan pelaksanaan APBD telah sesuai dengan gambaran organisasi yang, dalam prakteknya tidak terdapat perangkapan jabatan yang dapat melemahkan pengendalian intern. Selanjutnya, penilaian terhadap kebijaksanaan adalah untuk menilai bahwa sebagian besar kebijakan yang dierapkan telah mematuhi ketentuan-ketenuan yang berlaku. Dalam hal penilaian terhadap perencanaan, dimaksdkan untuk memeroleh gambaran bahwa Dinas/Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) telah mengusulkan kegiatan belanja langsung dan tidak langsung (contoh untuk pemeriksaan Belanja Daerah) dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang telah didukung atau didasarkan hasil survey dan kebutuhan dari satuan kerja daerah yang bersangkutan. Penlaian selanjutnya adalah terhadap Prosedur, dimana dalam penilaian ini adalah telah terpenuhinya aturan atau ketentuan sebagaimana yang diatur baik dalam peraturan perundangan maupun peraturan lainnya yang diberlakukan.
Penilaian terhadap Pencatatan, dilakukan untuk mengetahui apakah transaksi atas Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung telah diselenggarakan oleh Bendaharawan dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu yang diperiksa, pada umumnya telah sesuai dengan Peraturan Menteri alam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007.
Jenis-Jenis Pemeiksaan
Adapun jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Lampung adalah hanya berupa pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang meliputi Pemeriksaan Keuangan (Finance Audit), Pemeriksaan Kinerja (Performance Audit) dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Semua jenis pemeriksaan ini pada prinsipnya sama seperti yang dilakukan oleh pusat maupun perwakilan-perwakilan lain di seluruh Indonesia.
Diawali dengan pemeriksaan keuangan, yang biasa dilakukan pada awal tahun (sekitar bulan Maret atau April) adalah setelah pemerintah daerah selesai menyusun Neraca per tahun anggaran bersangkutan. Laporan Neraca sudah harus disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung, selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama satu bulan atau lebih. Lamanya satu bulan dilakukan untuk pemeriksaan pada kabupaten/kota, sedangkan pada provinsi waktunya lebih dari satu bulan (satu setengah bulan), karena luas dan banyaknya yang harus diperiksa yang tersebar pada kabupaten/kota. Kemudian Pemeriksaan Kinerja dilakukan pada entitas tertentu atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. Missal pemeriksaan kinerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (milik Provinsi) atau pada Dinas Pendidikan Nasional provinsi. Terakhir adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu, biasanya ditujukan untuk suatu kebutuhan tertentu, seperti pemeriksaan Pendapatan Daerah atau Belanja Daerah, ataupu pemeriksaan investigasi. Dalam hal tim pemeriksa yang diturunkan, biasanya satu tim terdiri dari empat (4) orang, dengan satu bertindak selaku ketua tim.
PRINSIP LEADING BY EXAMPLE
Banyaknya harapan masyarakat yang digantungkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, semenjak kepemimpinan dipegang oleh Bapak Anwar Nasution, telah menunjukkan hasil yang nyata, yakni banyaknya kasus-kasus yang diungkapkan oleh BPK perihal tindak pidana korupsi muncul ke permukaan. Satu per satu kasus yang mungkin dulunya mengendap, berhasil dibongkar oleh BPK. Semisal kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kasus korupsi pada Dana Abadi Umat dan kasus pada Komisi Pemilihan Umum.
Mengikuti jejak yang di pusat, Badan Pemeriksa Keuangan di perwakilan-perwakilan di seluruh Indonesia pun berhasil mencuatkan kasus-kasus yang cukup mengagetkan banyak pihak. Semisal kasus Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat (kasus korupsi pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran), kasus-kasus korupsi yang menyangkut para anggota legislatif (DPRD) pun mengemuka. Sebagai kantor perwakilan yang terdekat dengan Jakarta, Kantor Perwakilan di Bandar Lampung pun, telah mencuatkan dua orang Kepala Daerah, yakni Kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur. Dalam kasus tersebut berkaitan dengan dana yang tersimpan pada Bank Tripanca, sebagai bank perkreditan rakyat. Konon Bank Tripanca sebagai bank perkreditan rakyat jika terjadi ‘RUSH’ atau Pailit, hanya dijamin oleh Bank Indonesia sebagai Bank Pengawas besarnya satu milyar rupiah. Jika demikian adanya, maka sangatlah mustahil Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah untuk dapat menarik seluruh dananya yang terparkir/tersimpan pada Bank Tripanca, sama halnya dengan dana milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, yang dananya sangat besar sejumlah seratus tujuh milyar rupiah 
Kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh BPK juga disertai dengan pembenahan organisasi yang berada di lingkungannya, agar ke depannya pengungkapan kasus-kasus lebih terarah kepada pengungkapan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi. Jika BPK bisa menilai entitas yang diperiksa, maka BPK pun menyadari arti dari ketertiban dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Melihat kesalahan orang lain memang lebih mudah ketimbang melihat kesalahan diri sendiri.
Prinsip-prisnip yang saat ini digencarkan adalah Leading By Example, artinya BPK ingin menunjukkan kepada pihak-pihak yang selama ini dipantau atau dinilai kinerjanya, memberikan keteladanan dengan membuka diri untuk dinilai oleh ‘Orang Lain’ atau pihak lain. Dalam hal ini BPK mencoba memulainya dengan mengundang unsur dari luar untuk melihat dan menilai kinerja BPK seperti apa. Pada pelaksanaannya BPK meminta tenaga audit professional semacam Akuntan Publik, memeriksa pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara dalam menilai laporan keuangannya yang dituangkan dalam bentuk neraca. Al hasil, BPK telah dinilai baik, sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan, yakni prinsip transparan dan akuntable.
Dalam pekerjaan lainnya, BPK telah banyak melakukan Up-Grade terhadap para tenaga Auditornya dengan cara meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilannya dalam mengaudit. Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh BPK, diantaranya memberikan pelatihan secara intensif tentang pengetahuan yang berkaitan dengan pemeriksaan, demi meningkatnya kemampuan para auditor. Seperti contoh, BPK melakukan pelatihan tentang cara-cara mengaudit dengan tekhnik akuntansi berbasis computer atau Audit Command Language,memberikan pelatihan tentang ke Pekerjaan Umum-an (ke-PU-an) serta mendidik tenaga-tenaga auditor tertentu yang dianggap telah memenuhi syarat untuk dikursuskan menjadi Ketua Tim Yunior, menjadi Ketua Tim Senior, menjadi Pengendali Tekhnis Yunior, menjadi Pengendali Tekhnis Senior, dan terakhir untuk menjadi Pengendali Mutu.

0 komentar:

Al-Qur'an Digital

Terjemah

Barat Bungkam terhadap Nuklir Zionis

Syi'ah Tak Pernah Berperang Melawan Israel

Oleh, AM Waskito

Salah satu alasan yang membuat kaum Syiah Rafidhah selalu berbunga-bunga ialah sebagai berikut…

[=] Syiah adalah musuh terbesar Amerika dan Israel.

[=] Syiah adalah musuh utama Zionis Yahudi yang sangat ditakuti karena punya intalasi nuklir.

Sejarah Syiah: "Selalu Menusuk Ahlus Sunnah dari Belakang. Dan Tak Pernah Perang Melawan Orang Kafir."
[=] Hizbullah adalah sosok kekuatan Syiah yang selalu gagah-berani menghadang barisan Zionis Israel.

[=] Sementara Saudi, Kuwait, dan Qatar, selalu bermanis-manis kata dengan dedengkot Yahudi, yaitu Amerika.

[=] Revolusi Khomeini adalah revolusi Islam yang menginspirasi perjuangan gerakan-gerakan Islam di dunia.

Ya, kurang lebih begitu klaim para aktivis agama Persia (Syiah Rafidhah) ini. Di berbagai forum, kesempatan, termasuk dalam diskusi di blog ini, alasan-alasan itu selalu mereka munculkan. Seakan-akan, tidak lagi alasan bagi Syiah untuk tetap eksis di muka bumi, selain klaim-klaim seperti itu.

Lalu bagaimana pandangan kita sebagai Ahlus Sunnah tentang klaim kaum Syiah ini?

Mari kita bahas secara ringkas dan praktis, dengan memohon pertolongan Allah Al Hadi…

PERTAMA. Kaum Syiah Rafidhah itu terus bekerja keras dan sangat nafsu, agar mereka tetap diakui sebagai Islam, tetap dipandang sebagai Muslim, tetap menjadi bagian dari kaum Muslimin sedunia. Hal ini adalah hakikat siksaan spiritual yang Allah timpakan atas hati-hati mereka, selamanya. Mereka telah sangat berdosa karena mencaci, melecehkan, mengutuk, dan mendoakan keburukan atas isteri-isteri Nabi, para Khulafaur Rasyidin, dan para Shahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Maka Allah pun menjadikan mereka selalu gelisah, takut, dan sangat menginginkan diberi label Islam atau Muslim. Mereka selalu dalam kebingungan seperti ini, layaknya Bani Israil yang kebingungan selama 40 tahun di Padang Tiih, karena telah menghina Musa ‘Alaihissalam dan Allah Ta’ala. Lihatlah manusia-manusia pemeluk agama Persia (Rafidhah) itu…mereka kemana-mana membawa laknat atas doa-doa laknat yang mereka bacakan untuk mengutuki manusia-manusia terbaik dari para Shahabat Radhiyallahu ‘Anhum.

KEDUA. Dalam sejarahnya, sejak zaman Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu sampai hari ini, ketahuilah bahwa Syiah Rafidhah (agama Persia) ini tidak pernah berjihad melawan kaum kufar, baik itu Nashrani, Yahudi, musyrikin, dan orang-orang atheis. Syiah tidak punya sejarah jihad menghadapi kaum kufar. “Jihad” kaum Syiah sebagian besar diarahkan untuk menyerang kaum Sunni, sejak zaman dahulu sampai saat ini.

Mula-mula Syiah di Kufah mengundang Husein Radhiyallahu ‘Anhu datang ke Kufah, katanya mau dibaiat. Karena Husein sudah berangkat ke Kufah, oleh penguasa kala itu (Yazid bin Muawiyah) Husein dianggap bughat, sehingga boleh ditumpas. Waktu tiba di Kufah, tak satu pun kaum Syiah keluar untuk membaiat, menolong dan mendukung Husein. Posisi Husein sangat terjepit, akan kembali ke Madinah, dia sudah dianggap bughat. Meminta bantuan Kufah, tak satu pun Syiah yang akan menolong. Akhirnya, Husein ditumpas di Padang Karbala. Bahkan kala penumpasan itu, tak satu pun hidung Syiah menampakkan diri, walau sekedar untuk menolong korban dari pihak Husein dan keluarganya. Nah, peristiwa pembantaian Husein oleh kaum Syiah itulah yang selalu mereka rayakan dan nikmati dalam momen-momen Asyura. Air mata mereka mengutuk para pembunuh Husein, sedangkan hati mereka berucap: “Alhamdulillah Husein dan keluarganya telah binasa di Karbala.”

“Jihad” kaum Syiah berikutnya ialah membantu Hulagu Khan (penguasa Mongol) untuk menumpas Khilafah Abbassiyah. Kemudian mereka berusaha melenyapkan kaum Sunni di Mesir, tetapi berhasil ditumpas oleh Nuruddin Mahmud Zanki. Mereka terus menikam perjuangan Shalahuddin Al Ayyubi. Mereka juga selalu menjadi musuh Khilafah Turki Utsmani, selalu kerjasama dengan negara-negara Nashrani Eropa untuk melemahkan Khilafah Turki. Di zaman kontemporer, Revolusi Khomeini di Iran telah menumpas Ahlus Sunnah di Iran. Mereka juga menikam perjuangan mujahidin di Afghanistan. Mereka membantai Ahlus Sunnah di Irak, Libanon, Suriah, Yaman, bahkan mereka hampir menguasai Bahrain.

Singkat kata, tidak ada Jihad kaum Syiah dalam sejarah, selain “jihad” yang diarahkan untuk memusnahkan dan menghancur-leburkan kaum Sunni. Sejarah klasik dan modern sudah memaparkan fakta. Bahkan dalam kasus Iran Contra Gate terbongkar skandal besar. Ternyata, di balik gerakan Kontra di Nikaragua, Amerika memasok senjata kepada para gerilyawan itu. Darimana dananya? Dari hasil kerjasama jual-beli minyak dengan Iran. Padahal dalam kampanye dunia, sudah dimaklumkan bahwa Amerika itu sedang konflik dengan Iran. Tetapi di balik itu ada sandiwara “jual-beli minyak” yang menggelikan. Kasus ini sangat terkenal, sehingga seorang kolonel Amerika dikorbankan sebagai tumbalnya.

KETIGA. Apa sih yang dilakukan Hizbullah (Syiah Rafidhah) di Libanon kepada Israel? Apakah dia terlibat perang terbuka dengan Israel? Apakah dia menduduki wilayah Israel dan berusaha mengusir penduduk Yahudi? Ternyata, aksi-aksi Hizbullah itu hanya melepaskan tembakan mortir ke arah pasukan Israel atau wilayah Israel. Atau mereka melakukan tembakan senapan, atau tembakan rudal anti tank. Hanya itu saja. Mereka tidak pernah terlibat perang terbuka vis a vis, seperti para pejuang Ahlus Sunnah di Irak, Afghanistan, Chechnya dan lainnya. Jadi singkat kata, aksi-aksi Hizbullah itu hanya semacam “main-main” untuk membuang amunisi-amunisi ringan. Itu saja kok.

KEEMPAT. Dalam sejarah perang Arab-Israel, sejak merdeka tahun 1948 Israel sudah berkali-kali bertempur dengan pasukan Arab. Yang terkenal adalah perang tahun 48, perang tahun 67, dan perang tahun 70-an. Ia kerap disebut perang Arab-Israel. Setelah itu belum ada lagi perang yang significant. Dalam sejarah ini, lagi-lagi tiada peranan Iran sama sekali. Bahkan ketika Ghaza dihancur-leburkan Israel pada tahun 2008-2009 lalu, Iran lagi-lagi tidak terlibat apa-apa. Jadi, apa yang bisa dibanggakan dari manusia-manusia pemeluk agama Persia (Syiah Rafidhah) itu?

KELIMA. Menurut Ustadz Farid Okbah, di Iran itu sangat banyak orang-orang Yahudi. Menurut informasi, jumlahnya bisa mencapai 50.000 jiwa. Mereka bisa hidup aman dan sentosa di Iran, sedangkan Ahlus Sunnah hidupnya sangat menderita disana. Iran bersikap welcome kepada kaum Yahudi, dan sangat ofensif kepada kaum Muslimin. Ini adalah realitas yang sangat menyedihkan. Makanya tidak salah kalau ada yang mengatakan, Rafidhah lebih sadis dari orang-orang kafir lain.

Contoh yang sangat unik ialah kerjasama antara Hamas dan Iran. Banyak orang menyebutkan, Hamas kerap kerjasama dengan Iran. Hal itu konon berdasarkan sikap Syaikh Al Bana yang dulunya pernah berujar, bahwa Syiah adalah sesama saudara Muslim juga. Mereka sama-sama Ahlul Qiblah. Tetapi realitasnya, Ikhwanul Muslimin di Suriah dibantai puluhan ribu manusia disana oleh regim Hafezh Assad. Ternyata, regim itu dan anaknya, dibantu oleh Iran juga. Nah, ini kan sangat ironis. Hamas kerjasama dengan Iran, sementara Al Ikhwan di Suriah dibantai oleh regim Suriah yang didukung oleh Iran.

KEENAM. Propaganda bahwa Syiah Rafidhah itu musuh Zionis Israel, semua ini hanya propaganda belaka. Sejatinya mereka itu teman-karib, sahabat dekat, saling tolong-menolong, sebagian menjadi wali atas sebagian yang lain. Mereka ini selamanya tak akan pernah terlibat dalam peperangan. Kaum Yahudi membutuhkan Iran, sebagai seteru Ahlus Sunnah. Sedangkan Iran membutuhkan Yahudi, juga sebagai seteru Ahlus Sunnah. Dalam hadits Nabi Saw juga disebutkan bahwa kelak dajjal akan muncul dari Isfahan (salah satu kota di Iran yang saat ini banyak dihuni Yahudi) dengan 70.000 pasukan. Yahudi membutuhkan Iran, karena darinya akan muncul pemimpin mereka. Dan dalam literatur-literatur Syiah, sosok dajjal itu sebenarnya adalah sosok “Al Mahdi Al Muntazhar” yang selalu mereka tunggu-tunggu. Begitulah, banyak kesamaan kepentingan antara Syiah dan Yahudi.

KETUJUH. Fakta berikutnya yang sangat mencengangkan. Ternyata Syiah Iran juga menjalin kerjasama dengan China dan Rusia, dua negara dedengkotnya Komunis. Mereka ini umumnya kerjasama dalam soal industri, perdagangan, dan jual-beli senjata. Ketika Amerika berniat menjatuhkan sanksi akibat instalasi nuklir Iran, segera China dan Rusia memveto niatan itu. Kedua negara terang-terangan membela Iran. Begitu juga China dan Rusia juga membela regim Bashar Assad (semoga Allah Al Aziz segera memecahkan kepala manusia durjana satu ini, amin ya Mujibas sa’ilin) dari ancaman sanksi internasional. Sedangkan kita tahu, regim Suriah sangat dekat koneksinya dengan Iran. Jadi, kita bisa simpulkan sendiri posisi Iran di mata China, Rusia, dan regim Suriah.

Jadi kalau kemudian kita mendengar propaganda Syiah anti Yahudi, Syiah anti Amerika, Syiah anti Zionis, dan sebagainya…ya sudahlah, saya akan ketawa saja. Tidak usah dianggap serius. Anggaplah semua itu hanya “olah-raga kata-kata” saja (meminjam istilah seorang politisi busuk). Syiah selamanya akan berkawan dengan kaum kufar dan sangat apriori dengan kaum Muslimin (Ahlus Sunnah). Mereka itu lahir dari sejarah kita, tetapi wujud dan hatinya milik orang kafir. Na’udzubillah wa na’udzubillah min dzalik.

Semoga artikel sederhana ini bermanfaat. Semoga kita semakin sadar, bahwa Syiah Rafidhah bukanlah kawan. Mereka membutuhkan istilah kawan selagi masih lemah. Nanti kalau sudah kuat, mereka akan menghancur-leburkan Ahlus Sunnah. Tetapi cukuplah Allah Ta’ala sebagai Wali, Pelindung, dan Penolong kita. Dialah sebaik-baik Pelindung dan Penjaga. Walhamdulillahi Rabbil a’alamiin

Kasus Solo Bukan Terorisme Tetapi Operasi Intelijen

MT Arifin
(Pengamat Militer dan Intelijen)



Pengamat Militer dan Intelijen dari Solo, MT Arifin menceriterakan, pasca terjadinya penembakan mati terduga teroris di Solo, Farhan dan Mukhsin oleh pasukan Densus, Jum’at (31/8/2012), dirinya langsung diwawancarai oleh stasiun televisi swasta nasional dari Jakarta. Dalam wawancara itu dia mengemukakan bahwa kasus Solo itu bukanlah terorisme tetapi merupakan operasi intelijen.

Namun anehnya, sehari kemudian dirinya mendapat serangan santet yang datangnya dari arah Jakarta. “Alhamdulillah, serangan santet itu berhasil digagalkan,” ungkap MT Arifin yang juga memahami masalah supranatural tersebut. Pengamat Militer dan Intelijen itu tidak mau menduga-duga, siapa yang memerintahkan serangan jahat melalui ilmu hitam tersebut.

Berikut ini wawancara Tabloid Suara Islam dengan MT Arifin seputar terorisme dan operasi intelijen untuk menciptakan keadaan dan mengalihkan isu krusial yang terjadi pada pemerintahan SBY.


Mengapa kelompok Islam selalu disebut teroris, sedangkan Kristen seperti RMS dan OPM separatis, padahal mereka lebih banyak menimbulkan korban bagi personil TNI dan Polri ?

Persoalan istilah teroris dan separatis bukan stigmatisasi terhadap kelompok yang melakukan perlawanan pada institusi resmi, tetapi didasarkan atas konsep politik yang berkaitan dengan sifat yang ingin dilakukan dengan melakukan tindakan itu. Separatis konsepnya berkaitan dengan pemisahan, misalnya suku atau daerah ingin memisahkan diri dari negara. Sedangkan teroris konsep politik yang berkaitan dengan tindakan kekerasan untuk membentuk opini publik dan melakukan tekanan terhadap kekuasaan. Jadi dasarnya adalah konsep politik.

Dalam konteks Kenegaraan, lebih berbahaya mana antara teroris dan separatis ?

Persoalannya bukan lebih berbahaya mana antara teroris dan separatis. Persoalannya adalah gerakan itu menimbulkan efek yang bagaimana. Kemudian akibat dari efek itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi politik tertentu. Kalau dulu sampai sekarang separatis dihadapi oleh angkatan perang, tetapi kalau teroris dihadapi polisi. Kalau sekarang separatis dihadapi polisi, itu tergantung UU. Misalnya, kalau dianggap sebagai suatu tindakan yang membuat kekacauan di masyakarat dimana law and order terganggu, biasanya dihadapi polisi. Tetapi kalau sudah perlawanan total secara resmi, maka akan dihadapi militer dan semuanya dipengaruhi UU yang berlaku.

Mengapa sasaran Densus selalu umat Islam, padahal Kristen juga banyak terorisnya seperti Laskar Kristus yang aktif melakukan latihan militer di berbagai tempat tetapi dibiarkan saja ?

Kalau dilihat secara keseluruhan sebenarnya tidak begitu, terbukti Tibo cs yang melakukan pembantaian terhadap umat Islam di Poso juga dihukum mati. Sebenarnya kalau dilihat dari segi hukum, siapapun dan apapun kelompok tanpa pandang bulu diberlakukan sama. Memang di Indonesia yang sering jadi sasaran adalah umat Islam karena mayoritas. Kemudian dilihat dari pergerakan dan sejarah serta rumusan yang ada di jaringan intelijen, yang menjadi sasaran berbahaya adalah umat Islam sejak kasus pemberontakan DI-TII pada masa Kartosoewirjo. Kalau saya baca di berbagai buku intelijen, memang berasal dari sana. Sehingga Islam menjadi satu corak yang dianggap sangat menonjol. Pertanyaannya, mengapa kelompok non Islam tidak melakukan itu, karena mungkin mereka tidak terlalu besar dan lebih banyak melakukan gerakan separatisme seperti RMS dan OPM. Sebenarnya umat Islam juga pernah melakukan gerakan separatisme seperti GAM di Aceh.

Saya kira juga dipengaruhi perkembangan di tingkat global, terutama munculnya terorisme di tingkat internasional akibat kegagalan menyelesaikan kasus Afghanistan, terutama setelah terjadinya perpecahan antara kelompok Mujahiddin dengan AS pasca kekalahan Uni Soviet di Afghanistan. Juga setelah terjadinya perbedaan pendapat antara AS dengan Irak masalah minyak yang menyebabkan terjadinya Perang Teluk Persia II setelah Irak menyerbu Kuwait (1990) sampai invasi pasukan AS ke Irak (2003) yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan Saddam Hussein. Memang setelah itu terjadi suatu pergerakan dimana Islam bangkit menjadi kekuatan pengontrol terhadap Pan Americanisme. Sehingga menjadi suatu merek yang sangat laik pasar dan itu berpengaruh terhadap Indonesia. Persoalannya, karena wilayah umat Islam di Timur Tengah kaya akan minyak bumi dan biaya produksinya sangatlah murah jika dibandingkan dengan wilayah lain yang biaya produksinya sangatlah tinggi, karena itulah wilayah umat Islam selalu menjadi sasaran negara lain.

Apa korelasi antara terorisme dengan persediaan minyak dunia ?

Tahun 2000 lalu ada pertemuan ahli intelijen internasional dari Barat yang membahas persoalan hubungan internasional, dimana dinyatakan bahwa dunia Barat sangat kritis akan kebutuhan minyak. Karena itu minyak bumi menjadi salah satu fokus persoalan hubungan antar bangsa dan kebetulan yang menjadi masalah adalah kontrol Islam atas Barat setelah bubarnya Uni Soviet. Kemudian Islam menjadi kekuatan utama yang akan mengontrol pada saat Barat melihat minyak sebagai fokus persoalan antar bangsa, karena itu menimbulkan terorisme internasional.

Kalau sebelumnya ada terorisme nasional yang melahirkan gerakan seperti IRA di Irlandia dan gelombang kedua melahirkan terorisme ideologis seperti Tentara Merah di Jepang dan Italia, sekarang terorisme internasional memperebutkan SDA strategis seperti minyak dan Islam menjadi kekuatan utamanya. Sehingga lahirlah Teori Samuel Huntington yang menganggap Islam sebagai musuh Barat setelah jatuhnya Uni Soviet. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap Indonesia yang memiliki ketergantungan bantuan, peralatan, kerjasama, pendidikan, pelatihan dan utang dari Barat.

Selama ini Densus dibentuk, dilatih serta dibiayai AS dan Australia. Bagaimana komentar Anda sebagai pengamat militer dan intelijen ?

Bukan dibiayai, justru kita yang minta bantuan kesana karena tidak memiliki dana. Ada sebuah kritikan yang berasal dari pengamat intelijen pada beberapa kasus terorisme. Katanya bukan untuk persoalan terorisme, tetapi untuk membentuk opini dan menghentak negara yang dijadikan sasaran donatur. Karena itu sekarang bukan persoalan teroris, sebab kalau dilihat dari standar terorisme secara internasional, teroris bukan seperti di Indonesia dimana mereka menembak dengan pistol. Jadi perlu adanya standar mana yang disebut teroris dan mana yang disebut kejahatan, jadi harus jelas. Sebab jika tidak, maka nanti kalau proyek yang laku teroris, maka semuanya akan dimasukkan ke dalam kerangka teroris.

Jadi semakin ramai teroris, semakin menguntungkan Densus ?

Persoalannya bukan Densus, tetapi pemerintah. Kebetulan dana yang masuk ke pemerintah sebagian dioperkan ke kepolisian melalui Densus. Itu kan kerjasama antara pemerintah, apalagi polisi berada di bawah Presiden. Jadi yang menjadi persoalan bukannya Densus, tetapi pemerintah. Polisi selalu menjadi sasaran, padahal polisi hanya menjalankan perintah siapa lagi kalau bukan dari Presiden, dimana sekarang kita sedang menjalankan sistem Presidensial. Polisi sebenarnya tidak punya apa-apa, seumpama disuruh ke Timur ya ke Timur, disuruh ke Barat ya ke Barat.

Mengapa BNPT dan Densus selalu dikendalikan mereka yang anti Islam seperti Ansyaad Mbai, Gories Mere dan Petrus Golose ?

Tidak begitu, aparat dasarnya adalah prestasi. Jadi persoalannya bukan Islam dan non Islam. Orang non Islam yang senang pada Islam juga banyak, sebaliknya orang Islam yang tidak Islamis juga banyak. Justru kadang-kadang kelemahan kita dalam melakukan penilaian selalu bertolak-belakang dari Islam dan non Islam. Bagaimanapun juga mereka tidak memiliki kekuasaan apa-apa kalau tidak diberi wewenang. Jadi persoalannya kelembagaan, yang bekerja bukan hanya dia tetapi sebuah tim besar. Banyak polisi yang Islamnya bagus, tetapi persoalannya adalah dalam rangka pengamanan lembaga negara.

Jadi muaranya tertuju pada Presiden ?

Muaranya pada misi dari sebuah nation yang ditafsirkan pemerintah. Semestinya yang bertanggungjawab adalah pemerintah, bukan polisi.

Bagaimana pandangan Anda mengenai Program Deradikalisasi yang digerakkan BNPT ?

Saya jelas tidak setuju, dalam arti titik tolaknya darimana. Persoalan radikal dan tidak radikal akan dipahami dari konteks pengetahuan dan sikap radikal karena apa. Dalam UU Politik ada persoalan yang dinyatakan radikal. Jadi sikap radikal itu bukan persoalan orang itu radikal atau tidak radikal, tetapi dibangun oleh pengetahuan terhadap perkembangan nasional dan internasional serta rasa kesadaran akan ketidakadilan. Misalnya, pemerintah dalam mengatasi persoalan dianggap tidak adil, maka ini yang membentuk sikap radikal.

Jadi persoalan deradikalisasi semestinya berkaitan dengan bagaimana pemerintah mencoba untuk melaksanakan tujuan pemerintahan mengenai keadilan, kesejahteraan rakyat, menegakkan kebenaran, menegakkan hukum dan sebagainya. Pada saat sekarang telah terjadi kesenjangan yang tajam, mengenai pandangan pemerintah dan sikap yang dimiliki kelompok Islam dan non Islam serta hubungan antar mereka. Kesenjangan itu dipengaruhi informasi yang dimiliki dan perubahan sosial yang tinggi. Hal itu menyebabkan ketajaman hubungan karena terjadinya revolusi kebudayaan, dimana di Indonesia terjadi pada saat era reformasi sekarang. Itu yang menimbulkan persoalan dan tidak diantisipasi dengan program politik yang sistematik. Berbeda dengan Korea Selatan, sudah diantisipasi sejak awal bagaimana mengatur anak-anak main games. Tetapi disini tidak dan ini yang menjadi masalah. Jadi persoalan radikal dan tidak radikal adalah persoalan proses yang dialami oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat akibat adanya kesenjangan tertentu.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai rencana BNPT yang dipimpin Ansyaad Mbai untuk melakukan Sertifikasi Ulama ?

Saya kira itu tidak tepat, sertifikasi untuk apa ? Memang salah satu problem di kalangan ulama, da’i dan mubaligh adalah dalam menghadapi persoalan dimana banyak sekali pengajian yamg diberikan kelompok muda tamatan pesantren kilat. Hal ini juga terjadi di kalangan Kristen yang diberikan kelompok muda tamatan kursus Injil. Dalam memberikan ceramah, mereka belum sampai pada tingkat dengan wawasan luas, kemudian berceramah dengan sikap fanatik, dimana akhirnya menimbulkan hasil kontra produktif. Di kalangan pemuda Kristen yang fanatik juga banyak sekali dan saya mendapat laporan ini dari salah seorang pimpinan Univeristas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah. Jadi yang terdapat kelompok fanatik bukan hanya Islam saja tetapi juga Kristen. Tetapi masalahnya Islam di Indonesia mayoritas mutlak sehingga yang menonjol fanatismenya adalah Islam, padahal di Kristen juga banyak sekali yang fanatik dan fundamentalis. Fanatisme akibat itu semestinya dibicarakan dan diatasi masing-masing agama.

Apakah Sertifikasi Ulama yang akan dilakukan BNPT merupakan penghinan terhadap ulama ?

Saya kira itu tidak ada artinya. Sertifikasi biasanya pada program fungsional yang bersifat karier. Kalau ulama kan bukan jabatan karier. Sekarang persoalannya bagaimana strategi untuk menghadapi ekses-ekses itu.

Kembali ke terorisme, apakah operasi pemberantasan teroris yang digerakkan BNPT dan Densus memang proyek yang menguntungkan, dimana semakin banyak teroris yang berkeliaran maka semakin membuat kantong mereka tebal ?

Dulunya operasi semacam ini dilakukan militer dan intelijen. Jadi operasi anti terorisme bagi polisi adalah hal baru. Sekarang yang menjadi persoalan adalah bagaimana meningkatkan kinerja polisi agar menjadi lebih professional. Tetapi bukan berarti saya mengatakan kalau polisi sekarang tidak profesional dalam menanggani kasus terorisme. Namun berdasarkan kasus yang ada, seharusnya polisi meningkatkan profesionalismenya, sehingga tidak sering melakukan kesalahan target atau sasaran. Polisi juga perlu meningkatkan pemahaman terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM. Selain itu persoalan terorisme seharusnya dikaji dari persoalan yang lebih tinggi, bukan hanya linier.

Bagimana Anda melihat kasus penembakan mati terhadap terduga dua teroris oleh Densus di Solo baru-baru ini ?

Saya melihatnya itu operasi intelijen, bukan terorisme. Perkara kemudian dikaitkan dengan terorisme, itu bisa saja. Karena dalam operasi itu digunakan orang yang mau. Bedanya, operasi intelijen dimaksudkan untuk menciptakan suatu keadaan, tetapi kalau terorisme menggunakan kekerasan untuk mempengaruhi suatu kebijakan. Banyak sekali kasus terorisme, tetapi kalau dilihat dari ilmu pengetahuan tentang terorisme, sesungguhnya bukan terorisme.

Kasus di Solo itu jelas merupakan operasi intelijen, jika dilihat dari sifat-sifatnya. Karena sekarang proyek yang paling laku dijual ya terorisme. Seorang teroris tidak mungkin mengaku dirinya sebagai teroris. Juga tidak mungkin teroris berkali-kali nongkrong pada satu tempat. Kalau teroris, begitu mengebom tidak akan kembali lagi ke tempat itu sampai puluhan tahun. Karena itu kita harus memperjelas, apa terorisme itu. Jangan sampai mendefinisikan terorisme dengan pola-pola kriminal. Sekarang yang terjadi di Indonesia, melihat terorisme sebagai pergerakan kriminal. Masak teroris hanya nongkrong disitu-situ saja, tidak berpindah-pindah tempat. Seharusnya teroris tidak seperti itu, karena konsekuensinya mati. Saya kira terorisme sebagai suatu cara untuk mengalihkan isu. Sebab kalau ada persoalan yang muncul di pemerintahan, maka untuk mengalihkan isu muncullah operasi pemberantasan terorisme. Kalau sudah begitu, semua media massa pasti akan melupakannya dan mengarahkannya kesana.

Kalau kasus penembakan mati dua orang terduga teroris di Solo, untuk mengalihkan isu yang mana di pemerintahan SBY ?

Kita lihat dari kategorinya, seperti kasus M Thoriq di Tambora, Jakarta. M Thoriq sudah diamati sejak setahun lalu, tetapi mereka baru menangkapnya pada saat diperlukan untuk mengalihkan isu. Seperti kasus Solo, adanya pemberitaan seorang anggota Densus yang mati tertembak tidak sebagaimana yang saya peroleh kabarnya. Juga kasus polisi yang tertembak di Prembun Purworejo beberapa waktu lalu. Kabarnya tertembaknya polisi tersebut hanya karena rebutan wanita, tetapi kemudian dikabarkan karena ditembak teroris. Waktu itu saya sudah protes pada salah seorang pejabat kepolisian di Polda Jateng, tetapi katanya sudah dilaporkan kasus yang sebenarnya ke Mabes Polri, tetapi ketika sampai di Jakarta ceriteranya jadi berubah menjadi kasus terorisme.

Banyaknya kasus terorisme, apa memang tujuannya untuk mendiskreditkan umat Islam Indonesia yang mayoritas ?


Persoalannya bukan umat Islam. Persoalannya kasus terorisme bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Seperti kepentingan untuk mengalihkan perhatian, peningkatan program sehingga mendapat dana yang besar, agar kinerjanya terlihat efektif dan sebagainya. Jadi kebetulan saja mereka latar belakangnya beragama Islam.

Mengapa setiap menjelang kedatangan pejabat tinggi AS ke Indonesia, selalu muncul kasus terorisme, seperti baru-baru ini menjelang kedatangan Menlu Hillary Clinton ?

Kalau itu bisa saja penafsiran-penafsiran, tetapi benar dan tidaknya kita tidak tahu. Karena dalam kasus terorisme di Indonesia sering kali terjadi kekurangan data, maka perlu dibuat data baru, sehingga dalam berbagai kasus terjadi seperti itu.

Bagaimana menurut Anda, sikap umat Islam Indonesia dalam menghadapi kasus terorisme yang sering terjadi ?

Pertama, media massa tidak memberitakan tentang terorisme dan penyelesaiannya. Kedua, umat Islam sebaiknya bersikap tidak reaktif. Sebab kalau bersikap reaktif maka ibarat paling enak dioper bola, pasti akan memburu. Jadi begitu ada isu terorisme muncul, pasti ada masalah yang sangat kritis di pemerintahan. Jadi sepertinya umat Islam tidak terkendali dan paling mudah dioper bola agar memburunya. Ketiga, umat Islam perlu mengetahui berbagai informasi strategis.

Sebab salah satu permasalahan yang dihadapi umat Islam Indonesia sehingga mudah menjadi radikal adalah karena membaca buku-buku terjemahan dari luar yang sangat berbeda dengan kondisi dan situasi di Indonesia. Pasalnya, ketika agama jauh dari kajian kebudayaan, maka akan cenderung radikal. Sebaliknya, tatkala agama dikembangkan atas dasar pergulatan antara masyarakatnya dengan kebudayaan, maka akan cenderung tidak radikal, sebagaimana dakwah yang dikembangkan para Wali Songo dengan melalui pendekatan kebudayaan.

Abdul Halim